"Benar mas, anggota kita telah melakukan penertiban untuk kendaraan besar seperti fuso, truk, trailer yang melintas sebelum waktunya," kata Emil Eka Putra, Rabu 24 Mei 2023.
Lanjut Emil Eka Putra, upaya penertiban kendaraan ini dilakukan, untuk menekan kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang.
"Mereka kita tertibkan dan kita periksa surat-suratnya. Meskipun ada yang membandel, tetap kita lakukan tindakan, dengan tilang. Namun, ada juga yang kita imbau untuk putar balik, hingga waktunya tiba untuk melintas," ujar Emil Eka Putra.
Emil Eka Putra menyebutkan, bukan tidak memperbolehkan truk bermuatan besar melintas di jalanan Kota Palembang, melainkan sudah ada jam untuk melintas.
BACA JUGA:Truk Bermuatan Pupuk Blong di Jalan Demang Palembang, Hantam Tujuh Mobil dan Satu Unit Motor
"Ini semua sudah disusun, dalam Perwali No 26 Tahun 2019, ada jam-jamnya kendaraan tersebut melintas. Dan itu, sebelumnya melalui rapat bersama instansi terkait, Dishub, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel," ungkapnya. (*)