Wajib Lapor Lagi ke Polda Sumsel, Tersangka Lina Mukherjee Ngaku Kini Buat Konten Positif
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Lina Mukherjee.
Diketahui sebelumnya, berkas tersangka Mukherjee sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel tahap pertama pada Senin 22 Mei 2023 lalu.
Sesuai jadwal, Kamis 25 Mei 2023 tersangka Lina Mukherjee kembali memenuhi panggilan wajib lapor ke Polda Sumsel.
Tersangka Lina datang ke Polda Sumsel didampingi pengacaranya, H Andi Bashar Kr Bagong SH MH, Kamis pagi.
BACA JUGA:Dinyatakan Lengkap, Berkas Tahap I Kasus Lina Mukherjee Segera Dilimpahkan Penyidik ke Kejaksaan
Lina datang mengenakan pakaian atasan wana kuning langsung masuk ke dalam ruang penyidik Unit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Sekitar pukul 10.05 WIB WIB Lina dan pengacaranya akhirnya keluar dari dalam ruang penyidik.
"Klien kami wajib lapor pada hari ini. Pada Minggu lalu karena bertepatan dengan libur nasional dan kondisi saya sedang sakit," kata Andi Bashar, Kamis siang.
Andi menegaskan pihaknya senantiasa akan tetap berusaha menempuh upaya perdamaian.
"Klien kami telah bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan berjanji dengan tulus iklas tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi ke depannya dan berharap ada perdamaian," ujar Andi.
Tersangka Lina juga mengakui pasca kejadian ini dirinya menjadi lebih berhati-hati saat membuat postingan di media sosial dengan hanya membuat konten positif.
"Sampai saat ini masih, tapi konten yang positif saja," ujar Lina.
Terkait perkembangan penyidikan kasus ini, Kasubdit 5 Siber, AKBP Fitriyanti SE menegaskan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa yang tengah meneliti berkas perkara ini.
BACA JUGA:BAP Tambahan, Penyidik Siber Polda Sumsel Periksa Tersangka Lina Mukherjee Kasus Penistaan Agama
"Mudah-mudahan bisa P21 dalam waktu dekat,. Doaka saja ya," ujar Fitriyanti.
Seperti sebelumnya, berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Lina Mukherjee dinyatakan lengkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, Jumat 19 Mei 2023.
"Proses penyidikan kasus penistaan agama dengan tersangka LM, alhamdulilah menurut persi penyidik dalam waktu dekat kita limpahkan," ujar Agung.
BACA JUGA:Tersangka Lina Mukherjee Kasus Penistaan Agama Wajib Lapor ke Polda Sumsel Hanya Cukup Video Call?
Berkas tahap I tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Sumsel.
"Rencananya akan diserahkan pada Senin 22 Mei 2023 mendatang. Rencananya akan diserahkan pada hari tetapi waktunya terlalu pendek," tambah Agung.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melakukan pemeriksaan terhadap Berkas tersangka Lina Mukherjee.
"Dan jika ada berkas yang akan diperbaiki dan dilengkapi P-18 maka kita segera menunggu petunjuk P-19," tutup Agung.
BACA JUGA:Permintaan Maaf Tersangka Lina Mukherjee Usai Urung Ditahan di Polda Sumsel Karena Sakit Maag Kronis
Diketahui sebelumnya, tersangka Lina Mukherjee dicecar 15 pertanyaan oleh tim penyidik Unit 1 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Tersangka Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan tambahan selain wajib lapor pada Kamis 11 Mei 2023 pagi.
Kombes Pol Agung juga menanggapi keluhan pelapor Syarif Hidayat SH dan kuasa hukumnya yang keberatan dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee.
Menurut Agung, salah satu hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah keterangan medis yang menyatakan Lina Mukherjee memiliki penyakit maag akut.
"Dan LM juga kooperatif ketika dipanggil untuk wajib lapor memenuhi panggilan. Namun, apabila yang bersangkutan mempersulit dan saat dilakukan pemanggilan tidak hadir, bukan tidak mungkin kita lakukan upaya paksa," bebernya.
Untuk itu, kemudian penyidik hanya mengharuskan tersangka Lina Mukherjee wajib lapor.
"Itu juga untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri, seperti keluar negeri, selama pemeriksaan masih berlanjut," tutup Agung.
Lina Mukherjee memenuhi wajib lapor perdana sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Kamis 11 Mei 2023 pagi.
BACA JUGA:Diperiksa 12 Jam, Tersangka Lina Mukherjee Kasus Makan Kulit Babi Langsung Ditahan di Polda Sumsel?
Dia mendatangi Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel Kamis pagi dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.45 WIB di Unit 1 Subdit 5 S7ber ditemani kuasa hukumnya H Andi Bashar Kr Bagong SH MH.
Selain wajib lapor, tersangka Lina juga menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
"Pemeriksaan pada hari ini nggak terlalu banyak sih. Masih terkait pemeriksaan pada Minggu lalu," kata Andi Bashar, saat ditemui awak media di luar Gedung Subarkah.
Andi Bashar juga membenarkan kalau hari ini merupakan wajib lapor perdana kliennya.
BACA JUGA:Tersangka Lina Mukherjee Kasus Makan Kulit Babi Masih di Polda Sumsel, Bakal Ditahan Malam ini?
"Tadi pesawat pukul 06.00 WIB. Wajib lapor setiap Kamis dan hari ini yang perdana," terang Andi Bashar.
Sekitar pukul 11.45 WIB Lina Mukherjee dan kuasa hukumnya keluar dari ruangan penyidik.
Lina Mukherjee tampak mengenakan blus pendek warna kuning dan dipadupadankan celana panjang warna kuning.
Diberitakan sebelumnya, pascaditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada pekan lalu Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee akan wajib lapor ke Polda Sumsel.
Wajib lapor Selebgram TikTok ini merupakan perdana yang direncanakan Kamis 11 Mei 2023 hari ini.
Tersangka Lina Mukherjee bakal datang untuk melakukan wajib lapor ke Unit 1 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dari unggahan status live di akun instagramnya @linamukherjee_ tadi malam, Lina sempat membuat postingannya.
“Otw Palembang wajib lapor dulu sehari” seraya menambahkan emoticon tertawa sekitar 14 jam lalu.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Curhat di Insta Story
Kepastian kedatangan tersangka Lina untuk melaksanakan wajib lapor setiap Kamis itu disampaikan oleh kuasa hukumnya H Andi Bashar Kr Bagong SH MH.
"Diupayakan klien kami untuk bisa hadir wajib lapor,” kata Bashar saat dikonfirmasi.
Sementara, kuasa hukum pelapor Ustad M Syarif Hidayat, Sapriadi Syamsudin SH MH meminta penyidik Subdit Siber 5 Polda Sumsel membatalkan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
Sapriadi juga akan menunggu wajib lapor tersangka LM pada Kamis pagi ini.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video dugaan penistaan agama viral di akun media sosial milik salah seorang influencer di Indonesia.
Dalam konten video yang dibuat tersebut tampak seorang wanita muslim mengonsumsi kulit babi panggang. Wanita itu diketahui bernama Lina Lutvia atau yang lebih dikenal dengan Lina Mukherjee.
Konten tersebut diposting melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.
Dia juga mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang.
BACA JUGA:Kasus Makan Kulit Babi Lina Mukherjee yang Ditangani Polda Sumsel, MUI Sumsel Koordinasi MUI Pusat
"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari Kartu Keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar... hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujar wanita dalam video tersebut.
Video sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar.
Akibat videonya tersebut, seorang warga kota Palembang murka dan merasa agama yang dianutnya telah dinistakan yang kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumatera Selatan Rabu 15 Maret 2023 sore lalu.(*)