BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Obat Kuat di Pasar Sekayu Muba
Tersangka disangkakan melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 8 ayat 1 huruf (f) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegasnya. (kms)