WADUH! Konsumen Obat Kuat Abal-Abal di Sekayu Muba Patut Was-was, Terancam Rusak Hati dan Ginjal, Ada Kasusnya

Kamis 25-05-2023,02:32 WIB
Editor : Julheri

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Obat Kuat di Pasar Sekayu Muba

Tersangka disangkakan melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 8 ayat 1 huruf (f) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegasnya. (kms)

 

 

 

Kategori :