MENGEJUTKAN! Kasus Rudapaksa 41 Santriwati di Lombok Timur, Ungkap 4 Fakta Mengejutkan, Apa Saja?
SUMEKS.CO - Sedikitnya 41 santriwati di Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), diinformasikan telah menjadi korban pemerkosaan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) tempat mereka menimba ilmu.
Yang tidak habis pikir, pelaku pemerkosaan terhadap 41 santriwati tersebut merupakan dua orang yang seharusnya memberikan ilmu pengetahuan mengenai agama terhadap anak didiknya.
Kedua pelaku adalah HSN dan LM, yang saat ini sudah ditahan di Polres Lombok Timur.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh kedua pelaku ini, telah menyingkap lima fakta mengejutkan. Hal tersebut sesuai dengan rangkuman yang dilakukan SUMEKS.CO dari berbagai sumber.
1. Dilakukan Sejak Tahun 2012
Pelaku HSN, diketahui melakukan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2012. Adapun korbannya masing-masing berusia 16, bahkan ada yang baru berusia 15 tahun.
Adapun bujuk rayu para pelaku supaya para santriwati mau menuruti kemauan keduanya, yakni, dengan iming-iming masuk surga.
BACA JUGA:ASTAGHFIRULLAH! Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Rudapaksa 41 Santriwati, Modusnya Biar Masuk Surga
2. Korban Mengaku Seperti Dihipnotis
Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum NTB, Badaruddin mengungkap, bahwa para korban merasa seperti dihipnotis saat bertemu dengan pelaku HSN.
Pelaku HSN disebut selalu menyentuh dan mengusap kepala para korban saat bertemu. Saat kepala para korban disentuh HSN, para korban mengaku langsung tidak sadar.
"Dalam kondisi tidak sadar seperti dihipnotis baru korban ditiduri di dalam kamar pelaku," kata Badaruddin.
BACA JUGA:Dua Pelaku Rudapaksa Anak 7 Tahun di Banyuasin Diringkus Polisi, Pelakunya Tak Disangka