BACA JUGA:Komplotan Curanmor di Bengkulu Dibekuk di Empat Lawang
"Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ungkap Haris Dinzah.
Sementara, tersangka Bandi mengakui telah beraksi melakukan pencurian sebanyak dua kali.
"Motor curian dijual seharga Rp3 juta, uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari saja," tutupnya. (*)