Dorong Pemilik Kendaraan Bayar Pajak, UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Palembang III Gelar Razia di Tanjung Api-api
PALEMBANG, SUMEKS.CO - UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Wilayah Palembang III menggelar operasi razia kepatuhan kendaraan roda dua dan empat tahun 2023, Selasa 23 Mei 2023.
Operasi razia kepatuhan ini berlangsung di Jl Tanjung Api-Api dan menggandeng serta melibatkan stakeholder terkait, yaitu Satlantas Polrestabes Palembang, Jasa Raharja maupun perbankan.
Kepala UPTB Samsat Palembang III, Ir Deliar Marzoeki, mengatakan, Operasi Kepatuhan Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 Tahun 2023 untuk meningkatkan kepatuhan WP membayar pajak, kemudian me-nyampaikan informasi terkait pajak kendaraan.
"Ini dalam rangka memberi imbauan kepada WP (kendaraan) agar membayar pajak, baik roda dua maupun roda empat," kata Deliar Marzoeki dikutip SUMATERAEKSPRES.ID, Rabu 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Kesempatan Nih, 7 Provinsi Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Termasuk Sumsel
Lanjut Deliar Marzoeki, pihaknya pun gencar mensosialisasikan kepada pemilik kendaraan roda 2 dan 4 agar memanfaatkan program keringanan atau pemutihan pajak.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk membayar pajak, apalagi hingga Desember 2023 ini ada keringanan pajak kendaraan dari Pemprov Sumsel," ujar Deliar Marzoeki.
Menurut Deliar Marzoeki, program Pemutihan Pajak Kendaraan (PKB) kembali diberlakukan di Sumsel dan diterapkan selama 9 bulan, mulai 1 April hingga Desember 2023.
Program ini meliputi pemutihan pajak kendaraan bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dimana Pemprov Sumsel memberikan keringanan tunggakan pajak satu tahun dan pajak tahun berjalan.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan, ini Jenisnya
"Ada BBNKB, bagi kendaraan tertunggak pajak maka bayar satu tahun tertunggak dan satu tahun berjalan," ungkap Deliar Marzoeki.
Masih dikatakan Deliar Marzoeki, BBN-KB diberlakukan sama dengan program pemutihan pajak tahun sebelumnya, yakni mutasi kendaraan antarkabupaten dan provinsi hanya membayar sebesar 50 persen.
"Pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan Pemprov Sumsel sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang selama 2 tahun terakhir terdampak pandemi Covid-19," terangnya. (*)