Masa Pelunasan Bipih Berakhir, 9 JCH OKI Batal Berangkat

Selasa 23-05-2023,13:23 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Dendi Romi

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sebanyak 396 Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Jadwal pelunasan terakhir setelah diperpanjang yakni pada 19 Mei 2023 kemarin. Sedangkan JCH yang menunda keberangkatan berjumlah 9 orang. 

"Total JCH OKI yang sudah melunasi biaya haji hingga terakhir jadwal pelunasan ada sebanyak  396 orang," kata Kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag OKI, H Mutawalli MPdi. 

Diungkapkan Mutawalli selain ada yang menunda keberangkatan, ada juga yang mutasi ke Palembang. Sehingga untuk saat ini jumlah JCH yang memenuhi kuota berangkat tahun 2023 ada 369 jemaah. 

BACA JUGA:JCH Palembang Kloter 4 Masuk Asrama Haji 29 Mei 2023

Lanjutnya, dari jumlah jemaah yang telah melunasi biaya haji terdiri dari jemaah kategori berdasarkan urut porsi dan lunas tunda 2020 ada sebanyak 315 jemaah. 

Lalu, untuk lansia prioritas ada sebanyak 9 jamaah. Cadangan 1 ada 22 orang, cadangan 2 ada  21 orang dan cadangan 3 sebanyak 29 orang. 

"Ada juga jemaah yang mutasi ke Palembang sebanyak 2 orang dan petugas TPHD ada sebanyak 5 orang dan petugas KBIH 2 orang," kata Mutawalli, kepada SUMEKS.CO, Selasa 23 Mei 2023.

Mutawalli menjelaskan, jumlah JCH yang memenuhi kuota untuk berangkat 2023 ada sebanyak 369 orang. Sedangkan untuk total berangkat dari Kabupaten OKI tahun ini ada sebanyak 376 orang. 

Untuk diketahui perpanjangan pelunasan biaya haji ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 181 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023.

BACA JUGA:1 JCH OKI Meninggal, Kuota Berkurang

Yakni Tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler Tahun 1444 H/2023 M bahwa masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih). 

Dimana sebelumnya masa pelunasan dari tanggal 11 April sampai 5 Mei 2023. Dengan adanya Keputusan Dirjen tertanggal 5 Mei ini, masa pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei.

Kemudian diperpanjang kembali hingga 19 Mei 2023.

Adapun besaran Bipih yang harus dibayar yaitu Rp48 juta.

Kategori :