Lanjutnya, setelah KPU melakukan Vermin, maka KPU akan memberitahukan kepada Parpol yang dijadwalkan pada 24-26 Juni 2023, nanti mereka (Parol) akan melakukan perbaikan melalui aplikasi Silon pada tanggal 24 Juni sampai 9 Juli 2023.
Apabila didapati ada persyaratan Bacaleg yang belum lengkap Vermin maka akan disampaikan untuk dilengkapi kembali atau diganti dengan Caleg yang lain.
“Istilahnya tahap awal statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan bisa diperbaiki, kemudian mendekati DCT nanti statusnya sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tukasnya.