BACA JUGA:HADEH! Sebarkan Aliran Raja Adil Lewat FB Tanpa Izin, Tiga Pengikut Diamankan Polres Ogan Ilir
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber, yaitu pemeriksa paten muda DJKI, Yayang Abdul Rakhman, yang menyampaikan materi tentang penelusuran informasi paten.
Lalu pemeriksa paten muda, Danang Leoponti, yang membahas materi tentang pemanfaatan informasi paten.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Marshal Saputra, beserta jajaran.(*)