Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Rp402 Juta di Muba Ditangkap, Duitnya Habis untuk Judi Slot

Senin 22-05-2023,07:48 WIB
Editor : Edward Desmamora

Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Rp402 Juta di Muba Ditangkap, Duitnya Habis untuk Judi Slot

MUBA, SUMEKS.CO – Sempat buron selama tiga bulan, Aji (29), pelaku penggelapan uang Rp402 juta lebih milik PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI) berhasil diringkus polisi.

Aji yang merupakan warga Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin ini ditangkap Satreskrim Polres Muba di Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu 17 Mei 2023.

Tim Srigala Polres Muba pimpinan Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan SH MG langsung membawanya.

Penangkapan terhadap Aji menindaklanjuti laporan PT BKI yang berlokasi di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba pada 7 Februari 2023 lalu. 

BACA JUGA:Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Gasing Banyuasin Ditangkap di Rumah Susun Palembang

“Perusahaan melaporkan telah terjadi penggelapan yang dilakukan oleh pelaku Aji,” kata Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan SH MH.

DIa menjelaskan bahwa yang digelapkan adalah Dana Pruning Progesif PT BKI sebesar Rp402,8 juta.

Modusnya, pelaku mengambil uang untuk kegiatan pruning progresif tanaman sawit.

“Pekerjaan tidak dilakukan tetapi uangnya diambil,” jelas Deddy.

BACA JUGA:Persembunyian Mama Muda Cantik Pelaku Penggelapan Sertifikat Diketahui, Polisi Imbau Segera Serahkan Diri

Proses penyelidikan dan penyidikan sempat terkendala karena tersangka setelah kejadian tidak diketahui keberadaannya. 

“Keberadaan Aji setelah kami ketahui langsung kami amankan, karena alat buktinya sudah cukup,” katanya.

Akibat ulahnya, tersangka Aji dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan selama lima tahun.

“Saat kita dalami pemeriksaan, pelaku mengaku kalau uangnya habis untuk dimainkan judi slot,” tutupnya.(Kur)

Kategori :