Lebih lanjut dikatakan Daud, apabila nilai gugatan itu dikabulkan hakim dan ternyata pihak RS Muhammadiyah tidak sanggup mengganti kerugian, maka setidaknya tanah dan bangunan serta aset kendaraan dinas jadi jaminan milik kliennya.
BACA JUGA:Babak Baru Pemecatan Sepihak, 2 Dokter Gugat Perdata RSMP Rp5 Miliar
Dalam tahapan mediasi ini, Daud mengaku sangat terbuka peluang untuk mediasi dengan kliennya, terutama perihal mengenai kerugian materil sebagaimana gugatan yang diajukan.
Namun, dirinya masih menunggu apa hasil dari sidang gugatan yang saat ini telah memasuki agenda mediasi dengan pihak tergugat.
"Yang pasti gugatan kerugian materil Rp1,1 miliar yang dialami klien kami itu tidak dapat diganggu gugat," tukasnya.
Terpisah, kuasa hukum tergugat pihak RS Muhammadiyah Palembang, Kiky Rezvianti SH dari kantor hukum DR Darmadi Djufri SH MH Law Firm, mengaku masih menunggu hasil dari tahapan mediasi nantinya dengan penggugat.
Untuk diketahui, kedua tenaga medis RSMP, dr Feriyanto dan dr Furi Sulistyowati diberikan SP3 oleh manajemen RSMP adapun penyebabnya yaitu dianggap telah melakukan tindakan yang melampaui wewenang tanpa berkoordinasi terlebih dahulu kepada atasan masing-masing.
BACA JUGA:Video Dokter Ditempeleng Keluarga Pasien Saat Bertugas di RSUD Talang Ubi PALI Viral, Cek Faktanya
Keduanya dianggap bersalah dengan melakukan penutupan ruang IGD sementara Dr Fery yang merupakan kepala instalasi IGD RSMP tidak menghentikan upaya penutupan IGD. Diketahui keduanya melakukan tindakan tersebut dikarenakan merasa terpapar virus COVID-19 dari 29 nakes yang dinyatakan positif di RSMP.