PGRI Sumsel Galang Koin Bantu Sularno Bayar Denda Rp60 Juta dari PN Lubuklinggau

Rabu 17-05-2023,13:47 WIB
Reporter : Deny Wahyudi
Editor : rappi

PGRI Sumsel Galang Koin Bantu Sularno Bayar Denda Rp60 Juta dari PN Lubuklinggau 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumsel H Ahmad Zulinto, angkat bicara terkait Sularno, guru honorer yang dijatuhi Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, hukuman 6 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, Sularno, guru honor yang gajinya hanya Rp500 ribu itu harus membayar denda Rp60 juta lantaran dakwaan kasus penganiayaan kepada siswanya.

Ahmad Zulinto mengatakan, PGRI Sumsel sudah meminta tim advokasi untuk mengkaji dan menelaah hasil putusan PN Lubuklinggau tersebut. 

BACA JUGA:100 Guru Masuk Usia Pensiun, PGRI Prabumulih Berharap Dilibatkan dalam Perekrutan PPPK

"Hasil sidang itu,  pak Sularno tidak ada keberatan sekarang,  hanya yang Rp 60 juta tidak akan mampu membayar," kata Ahmad Zulinto dikutip SUMATERAEKSPRES.ID, Rabu 17 Mei 2023. 

Ahmad Zulinto menambahkan, aksi mengumpulkan koin senilai Rp 60 juta ini bentuk rasa solidaritas dan kepedulian PGRI Sumsel terhadap Sularno. Namun, dia juga mengingatkan guru lainnya untuk lebih  berhati-hati.

"Kalau seperti ini artinya guru-guru kita sudah tidak bisa lagi memberikan pendidikan secara baik, kalau semua tindakan guru yang mendidik adalah penganiayaan," ujar Ahmad Zulinto.

Ahmad Zulinto meyakinkan,  niat guru ini memarahi siswa  adalah mendidik anak itu sendiri.

BACA JUGA:Stok Darah Tak Mencukupi Kebutuhan Harian, PGRI Lubuklinggau Gelar Donor Darah Massal

"Tidak ada terlintas oleh seorang guru manapun bahwa mereka menganiaya anak didiknya," ungkap Ahmad Zulinto. (*)

 

Kategori :