BACA JUGA:KENA LHO! Strategi Kotor Egianus Kagoya Terbaca, TNI Kelabui Tameng Hidup dengan Mercon
Kelak bakal terdeteksi jika calon konsumen ini berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka diler APM motor listrik dan ternyata berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga.
Setelah melalui proses itu, diler dapat mengajukan klaim subdisi motor listrik ke bank yang tergabung dalam himpunan bank milik negara (himbara).
Syarat berhak dapat subsidi saat pembelian. Yaitu pelaku UMKM, penerima KUR, penerima Banpres produktif usaha mikro atapu BPOM, serta pelanggan listrik golongan 450 watt hingga 900 watt.
Daftar 14 Motor listrik yang dapat subsidi
Selis Agats
Selis Emax
BACA JUGA:3 Motor Listrik yang Dijual Di Pasar Indonesia, Nomor 3 Murahnya Selangit
Greentech Scood
Greentech AERO
Greentech VP
Polytron PEV30M
Rakata S9
Rakata X5
Smoot Zuzu