FAKTA TERBARU, Syarat Cara Dapat Subsidi 14 Type Motor Listrik Rp 7 Jutaan/Unit, Ternyata tidak Semua Berlaku

Selasa 16-05-2023,14:28 WIB
Editor : Wiwik

BACA JUGA:KENA LHO! Strategi Kotor Egianus Kagoya Terbaca, TNI Kelabui Tameng Hidup dengan Mercon

Kelak bakal terdeteksi jika calon konsumen ini berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka diler APM motor listrik dan ternyata berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga.

Setelah melalui proses itu, diler dapat mengajukan klaim subdisi motor listrik ke bank yang tergabung dalam himpunan bank milik negara (himbara).

Syarat berhak dapat subsidi saat pembelian. Yaitu pelaku UMKM, penerima KUR, penerima Banpres produktif usaha mikro atapu BPOM, serta  pelanggan listrik golongan 450 watt hingga 900 watt.

Daftar 14 Motor listrik yang dapat subsidi 

Selis Agats

Selis Emax

BACA JUGA:3 Motor Listrik yang Dijual Di Pasar Indonesia, Nomor 3 Murahnya Selangit

Greentech Scood 

Greentech AERO 

Greentech VP

Polytron PEV30M

Rakata S9

Rakata X5 

Smoot Zuzu

Kategori :