FAKTA dan Syarat Cara Dapat Subsidi 14 type Motor Listrik Rp 7 Jutaan/unit, Ternyata Tidak Semua Orang Berlaku
SUMEKS.CO - Pemerintah akhirnya memberikan subdisi bagi produsen motor listrik mulai Maret hingga 31 Desember 2023.
Faktanya tidak semua buyers bisa menikmati subdisi harga itu. Pemerintah mensyaratkan subdisi motor listrik hanya boleh diperuntukkan jika memenuhi syarat seperti dibawah artikel.
Per unit motor akan dapat diskon harga Rp 7 juta per unit, lumayan-kan. Kebijakan intensif pemerintah tak lain agar untuk menstimulasi penjualan motor listrik di tanah air.
BACA JUGA:BSI: Data dan Dana Aman, Nasabah Dapat Bertransaksi Secara Aman
Dan saat ini ada 14 type motor listrik yang dapat dibeli dengan fasilitas potongan harga Rp 7 jutaan.
Seperti diketahui tahun 2023, motor listrik untuk diakui sebagai kendaraan roda 2. Karena memiliki plat dan Surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan BUkti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Jadi setelah dapat subdisi pemerintah Rp 7juta, harga motor listrik jadi murah banget.
BACA JUGA:Buruan, Kode Redeem PUBG Terbaru 16 Mei 2023,Dapatkan Special Ops Suit
Pemerintah menargetkan tahun 2023 ini, motor listrik mengaspal di jalanan sebanyak 200 ribu. ''Bantuan subsidi motor listrik Rp 7 juta diberikan kepada produsen.
Jika ke konsumen, nanti digunakan tidak sebagaimana mestinya,'' kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Ada 3 produsen motor listrik yang dipercaya pemerintah yaitu Gesits, Volta dan Selis.
''Ke-3 agen pemegang merek (APM) saya larang untuk menaikkan harga jual sampai program ini selesai,'' kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Calon konsumen motor listrik berhak mendapatkan subsidi tinggal datang ke dealer merek motor listrik subsidi yang dituju.
Selain bawa uang, tentunya untuk dapat subsidi motor listrik, calon konsumen harus membawa KPT. Nomor Induk Kependudukan di KTP akan diverifikasi diler.