Persyaratan untuk pengambilan bantuan pangan tahun 2023 ini dengan menunjukkan surat undangan yang didapat dari ketua Rt tempat tinggal masing-masin KPM dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Dalam penyaluran bantuan pangan ini PT Pos Indonesia tidak memungut biaya apapun. Dan pada saat penyerahan bantuan berupa beras 10 kg akan dilakukan pendataan geotagging dan foto diri Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Bantuan pangan beras ini berdasarkan surat keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pangan Republik Indonesia.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo mengatakan, pendistribusian bantuan pangan beras tahap 2 ini telah dilakukan sejak 2 Mei 2023 kemarin.
BACA JUGA:UMKM Expo 2023 Muba Pamerkan Sejumlah Produk Unggulan
Sebelumnya, pendistribusian tahap 1 telah dilakukan sebelum Idul Fitri 1444 H kemarin.
"Kita tidak mau ada jeda pendistribusian bantuan pangan beras tahap 1 dan 2, dikarenakan beras merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat untuk dikonsumsi setiap hari. Tentunya pendistribusian ini banyak KPM yang telah menunggu realisasi bantuan tahap 2 ini," ujar Arief. (*)
Berikut jadwal Lengkap pendistribusian bantuan pangan tahun 2023 di kantor Pos Plaju.
Tanggal 12 Mei 2023
1. Kelurahan Plaju Ilir sebanyak 1090 KPM
2. Kelurahan 11 Ulu sebanyak 754 KPM
Tanggal 13 Mei 2023
1. Kelurahan Plaju Ulu sebanyak 968 KPM
2. Kelurahan 13 Ulu sebanyak 890 KPM
Tanggal 14 Mei 2023