Tak Terbantahkan! Ketua MUI Beberkan 3 Fakta Kesesatan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Masih Mau Mengelak?

Sabtu 13-05-2023,12:37 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Zeri

Tak Terbantahkan! Ketua MUI Beberkan 3 Fakta Kesesatan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Masih Mau Mengelak?

SUMEKS.CO - Fakta terbaru, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis ungkapan tiga fakta Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, terindikasi menyimpang dan menganut ajaran sesat.

Ponpes Al Zaytun Indramayu kini menjadi sorotan lantaran kehebohan yang ditimbulkan dalam beberapa waktu belakangan.

Bahkan, MUI pusat mengindikasikan bahwa ajaran dan paham yang disebarkan Ponpes Al Zaytun Indramayu terbilang sesat dan melenceng dari syariat.

BACA JUGA:GAWAT! Tak Terima Dinasehati Ustaz Adi Hidayat, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Sebut Dirinya 'Rijal'

Indikasi penyimpangan yang dilakukan Ponpes Al Zaytun Indramayu juga disampaikan Ketua MUI, KH Muhammad Cholil Nafis, seperti dikutip dari berbagai sumber, Sabtu 13 Mei 2023.

"Ada tiga yang menonjol indikasi kesesatannya," ungkap KH Muhammad Cholil Nafis.

Dijelaskan, KH Muhammad Cholil Nafis, indikasi kesesatan yang terjadi di Ponpes Al Zaytun Indramayu yakni, mengenai penafsiran didalam ayat Al Quran.

"Yang pertama tafsir mengenai merenggangkan shaf salat," ujar KH Muhammad Cholil Nafis.

BACA JUGA:HOT NEWS, Eksklusif Banyak Prosedur, Pemerintah Daerah Susah Masuk Al Zaytun, Juga Wartawan Tak Diberi Akses

Kemudian, konsep mengenai zakat juga menjadi sorotan MUI. Pasalnya, pola dan prinsip zakat yang ditujukan terkesan memaksa.

Karena pengumpulan dana itu juga untuk kepentingan membangun Ponpes.

"Temuan kita pada 2002, zakat fitrah itu dirubah menjadi membangun suatu bangunan," ucapnya.

Tak hanya itu, mengenai konsep nubuwah kenabiannya dalam pemahaman Negara Islam Indonesia (NII), yang berhubungan dengan Ponpes Al Zaytun Indramayu juga tidak mewajibkan salat.

BACA JUGA:Makin Edan! Ponpes Al Zaytun Lakukan Ritual Lempar Jumroh Pakai 7 Zak Semen dalam Bentuk Uang, Colek MUI

Kategori :