Penentuan Nomor Urut Bakal Caleg 2024 Tunggu Putusan MK
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Palembang belum menentukan nomor urut saat mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di KPU Palembang untuk Pileg tahun 2024 mendatang.
"Kita belum menentukan nomor urut terhadap Bacaleg yang didaftarkan di silon ini, karena kita menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu," kata Ketua DPD PAN Palembang Fajar Febriansyah saat menyerahkan berkas persyaratan Bacaleg di KPU Kota Palembang, Jumat 12 mei 2024.
Menurut Bacaleg DPRD Provinsi Sumsel ini menyatakan, berkas yang diserahkan sesuai dengan abjad nama masing-masing Bacaleg.
"Jika putusan sudah keluar, baru kita menyusun urut nomor, apakah itu tertutup atau terbuka kita patuh dan tunduk dengan putusan tersebut," katanya.
BACA JUGA:Partai NasDem Daftarkan 75 Bacaleg ke KPU Sumsel, Yakin 100 Persen Dapat Kursi
Pihaknya menargetkan dapat meraih di atas 6 kursi pada pileg tahun 2024 mendatang, karena pada pileg tahun PAN meraih 6 kursi.
"Semua petahana nyaleg, 5 nyaleg di kota dan 1 provinsi," ungkapnya.
Begitu jug keterwakilan perempuan sudah terpenuhi sebagaimana syarat yaitu 30 persen.
Bendahara DPD PAN Palembang Dauli mengatakan kehadiran para caleg dan kader pada saat penyerahan bentuk semangat PAN dalam menghadapi pileg tahun 2024 mendatang.
BACA JUGA:PAN Daftarkan Caleg ke KPU Kota Palembang, Sebanyak 50 Orang, Seluruh Dapil Penuh
"Mesin partai akan bergerak dan semua kader akan bergerak untuk memenangkan Pileg nanti," kata Wakil Ketua DPRD Palembang ini.
Tampak hadir juga anggota DPRD Palembang Fauzi Achmad, Sekretaris DPD Riski Saputra, pengurus DPD PAN Siti Aprilia Susanti dan lainnya.(*/ril)