Selain itu, Hamdan membeberkan hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan pidana, terdakwa sebelumnya sempat berstatus DPO selama 1 tahun dan berhasil ditangkap di Provinsi Riau.
"Tinggal nanti sidang Rabu pekan depan agendanya pembelaan dari terdakwa yang saat ini dilakukan penahanan ini," tukasnya.
Diketahui, penyelewengan dana desa dilakukan terdakwa berupa penyelewengan honor, baik honor guru ngaji, guru PUD dan sebagainya.
Selain itu, Herman Sawiran melakukan penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat desa, diantaranya pembangunan gedung desa, sarana dan prasarana kantor desa serta kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.
BACA JUGA:Korupsi Pembangunan Rumah Sehat, Kades-Pj Kades Gunung Megang Dituntut Berbeda
Akibat perbuatan terdakwa Herman Sawiran, menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas kerugian negara berjumlah kurang lebih Rp898 juta. *