Pedagang Emas dan Pabrikan Emas Wajib Jadi Pengusaha Kena Pajak

Sabtu 06-05-2023,09:11 WIB
Editor : Rahmat

Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penjualan emas perhiasan dan emas batangan kepada produsen perhiasan emas dan pedagang perhiasan emas adalah PPh pasal 22, yaitu sebesar 0,25 persen dari harga jual emas perhiasan atau emas batangan. 

Penjualan menurut Pasal 22, PPh berlaku untuk penjualan emas perhiasan dan bahan bakunya sebagian atau seluruhnya berupa emas keping dan/atau emas kaitan. 

BACA JUGA:Peringati HUT, RMPN Berikan Penghargaan Kepada Sekda Palembang

PPh pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan juga mengatur penjualan perhiasan yang bahannya tidak seluruhnya terbuat dari emas, batu permata atau batu lainnya, termasuk bahan mentah untuk pembuatan perhiasan emas. 

Penjualan emas batangan dalam bentuk digital juga dikenakan PPh Pasal 22. 

Khusus PPh Pasal 22 tidak berlaku terhadap penjualan emas perhiasan dan emas batangan, jika:

- konsumen akhir

- wajib pajak yang dikenai PPh final

- wajib pajak yang telah memiliki surat keterangan bebas pungutan PPh pasal 22

- Bank Indonesia

- pasar fisik digital sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditas

Peraturan Perdagangan Berjangka Komoditi yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 22 kepada konsumen akhir, Bank Indonesia dan pasar emas digital fisik tidak disertai surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan. 

BACA JUGA:WADUH! 5 TNI Gugur, 3 Perwira Tinggi Dimutasi. Papua Disebut Atensi Khusus

Pajak penghasilan ketika mereka menyediakan layanan terkait perhiasan, produsen perhiasan emas dan pedagang perhiasan emas dikenakan pajak penghasilan pasal 21 jika mereka memiliki kewajiban pajak pribadi dalam negeri, PPh pasal 23 pajak penghasilan jika mereka adalah pembayar pajak penghasilan badan dalam negeri dan memiliki pajak penghasilan tempat usaha tetap. 

Namun, jika layanan ini diberikan dalam bentuk natura, PPh pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan berlaku untuk kompensasi tersebut.

Kentetuan peralihan dan penutup

Kategori :