Terpisah, Sekda Kabupaten OKI, H Husin, mengaku belum mengetahui putusan MA
yang menyatakan Tabroni bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Diketahui dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang keduanya dibebaskan.
“Nanti akan saya konfirmasikan ke BKPP OKI. Mungkin mereka sudah tahu soal ini,” ujarnya, kemarin.
BACA JUGA:Setelah Divonis Bebas, Tabroni Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Karet Kembali Bekerja
Kata Husin, jika benar terbukti bersalah, berarti dia harus menjalani sisa hukumannya.
”Jika perkaranya inkracht dan perkaranya korupsi, meski dua hari saja tetap dipecat dari ASN,” cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa Tabroni dan Roni Candra, divonis bebas.
BACA JUGA:Setelah Divonis Bebas, Tabroni Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Karet Kembali Bekerja
Dinilai tidak terbukti korupsi hingga membuat kerugian negara Rp317 juta, seperti tuntutan dan dakwaan JPU. Atas putusan bebas itu, JPU mengajukan kasasi ke MA. (uni)