BACA JUGA:Tersangka Lina Mukherjee Kasus Makan Kulit Babi Masih di Polda Sumsel, Bakal Ditahan Malam ini?
“Kami meminta tersangka LM (Lina Mukherjee) untuk koperatif apabila diperlukan penyidik untuk kembali dimintai keterangan wajib hadir. Perkara ini juga dilakukan secara maraton dan cepat, karena pertimbangan domisili tersangka LM ini bukan berada di wilayah hukum Polda Sumsel,” tutup Agung.
Peraih penghargaan Adhi Makayasa Akpol 1998 ini menjelaskan pihaknya juga telah menghubungi pelapor terkait perkembangan penyelidikan kasus ini, tergantung mereka.
“Jika tidak akan kami lanjutkan sampai ke JPU (Jaksa Penuntut Umum,red) hingga pengadilan,” tutup Agung.
Saat dihadirkan pada rilis kemarin, Lina Mukherjee tersangka kasus penyebaran kebencian dengan penistaan agama meminta maaf kepada umat muslim, saat dihadirkan di Mapolda Sumsel Kamis 4 Mei 2023 sore.
BACA JUGA:Tampang Lina Mukherjee Tersangka Kasus Makan Kulit Babi Penuhi Panggilan Penyidik Siber Polda Sumsel
Permintaan maaf itu disampaikannya usai tak jadi ditahan di Polda Sumsel oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi.
"Pertama-tama saya mohon maaf kepada masyarakat Indonesia, karena saya sebagai publik figur telah melakukan kesalahan yang tak patut dicontoh,” kata Lina Mukherjee sambil berkaca-kaca.
“Khususnya umat muslim saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga saya masih dapat kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan saya berjanji tidak mengulangi perbuatan itu lagi," ucapnya di hadapan awak media.
Diakuinya, sejak kasus itu viral, dirinya merasa kapok dan berjanji takan mengulangi perbuatan membuat konten semacam itu lagi.
BACA JUGA:Tampang Lina Mukherjee Tersangka Kasus Makan Kulit Babi Penuhi Panggilan Penyidik Siber Polda Sumsel
"Sangat merasa sangat bersalah. Dan saya berjanji tak mengulangi segala perbuatan buruk di akun sosial media saya. Ini menjadi pelajaran bagi seluruh konten kreator agar lebih berhati-hati," tutupnya.
Disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK, tersangka Lina Mukherjee membuat konten tersebut atas niatnya sendiri.
"Selama ini, dia meng-upload sendiri konten-konten yang dibuat, dan hanya disaksikan oleh asisten pribadinya. Ini sebagai pelajaran, sebelum di-upload ada baiknya ada redaksional khusus agar bisa memfilter mana yang layak di-upload mana yang tidak layak," tegasnya.
Tersangka Lina dikenakan dua pasal sekaligus yaitu pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.(*)