"Sekarang hanya tinggal menunggu, apa upaya hukum selanjutnya dari pihak penggugat," tukasnya.
Terpisah, Jasmadi Pasmeindra SH MH , kuasa hukum para penggugat dikonfirmasi, mengaku sedikit kecewa dan akan melakukan banding terhadap ditolaknya gugatan tersebut.
"Kita akan ajukan upaya hukum banding, karena tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan yang kita ajukan sebelumnya," kata Jasmadi.
Dia akan segara berkoordinasi dengan para penggugat, dan berkemungkinan dalam Minggu ini akan segera mengajukan berkas banding ke PTTUN.