Permintaan Maaf Tersangka Lina Mukherjee Usai Urung Ditahan di Polda Sumsel Karena Sakit Maag Kronis

Kamis 04-05-2023,21:20 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Permintaan Maaf Tersangka Lina Mukherjee Usai Urung Ditahan di Polda Sumsel Karena Sakit Maag Kronis

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lina Mukherjee tersangka kasus penyebaran kebencian dengan penistaan agama meminta maaf kepada umat muslim, saat dihadirkan di Mapolda Sumsel, Kamis 4 Mei 2023 sore. 

Permintaan maaf itu disampaikannya usai tak jadi ditahan di Polda Sumsel oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi.  

"Pertama-tama saya mohon maaf kepada masyarakat Indonesia, karena saya sebagai publik figur telah melakukan kesalahan yang tak patut dicontoh,” kata Lina Mukherjee sambil berkaca-kaca. 

“Khususnya umat muslim saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga saya masih dapat kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan saya berjanji tidak mengulangi perbuatan itu lagi," ucapnya di hadapan awak media. 

BACA JUGA:Tampil Pakai Baju Tidur, Lina Mukherjee Tersangka Kasus Penistaan Agama Tak Ditahan Penyidik Polda Sumsel

Diakuinya, sejak kasus itu viral, dirinya merasa kapok dan berjanji takan mengulangi perbuatan membuat konten semacam itu lagi. 

"Sangat merasa sangat bersalah. Dan saya berjanji tak mengulangi segala perbuatan buruk di akun sosial media saya. Ini menjadi pelajaran bagi seluruh konten kreator agar lebih berhati-hati," tutupnya.

Disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK, tersangka Lina Mukherjee membuat konten tersebut atas niatnya sendiri. 

"Selama ini, dia meng-upload sendiri konten-konten yang dibuat, dan hanya disaksikan oleh asisten pribadinya. Ini sebagai pelajaran, sebelum di-upload ada baiknya ada redaksional khusus agar bisa memfilter mana yang layak di-upload mana yang tidak layak," tegasnya.

BACA JUGA:Diperiksa 12 Jam, Tersangka Lina Mukherjee Kasus Makan Kulit Babi Langsung Ditahan di Polda Sumsel?

Tersangka Lina dikenakan dua pasal sekaligus yaitu pasal 28 ayat 2  juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.

“Yang pertama ancaman pidananya 6 tahun dan yang kedua dijunctokan di pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun," terang Agung.

Tersangka Lina tampak pucat saat digiring petugas dan hanya mengenakan baju tidur bercorak abstark dan tidak mengenakan baju tahanan Polda Sumsel.

Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam yang dilakukan oleh penyidik Siber 5 Ditreskrimsus Polda Sumsel, sejak Rabu pagi hingga dini hari.

Kategori :