Kasus Lukas Enembe, KPK Tetapkan Tersangka Baru, Siapa?

Kamis 04-05-2023,15:26 WIB
Editor : Dendi Romi

Kasus Lukas Enembe, KPK Tetapkan Tersangka Baru, Siapa?

JAYAPURA, SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menambah tersangka baru.

Penyidik lembaga antirasuah itu menetapkan mantan Kadis PUPR Papua sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Lukas Enembe.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pengembangan kasus tersangka Lukas Enembe, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka sang gubernur menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua. Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berproses.

Menurut jubir KPK berlatar belakang jaksa itu, identitas pihak yang ditetapkan tersangka tersebut termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat diumumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti.

"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan,” kata Ali Fikri, Rabu 3 Mei 2023).

BACA JUGA:Dikawal Ketat, Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di Jakarta

Diketahui KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi senilai Rp1 miliar sejak 5 September 2022.

Kemudian pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, Lukas Enembe diamankan penyidik KPK saat tengah makan siang di salah satu rumah makan di kawasan Abepura, Kota Jayapura, dan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. (mcr30/jpnn) 

 

Kategori :