“Sesuai jadwal Rabu kembali dipanggil tetapi belum tahu apakah bakal datang atau tidak seperti pada saat pemanggilan kali pertama,” ujar Agung.
Tersangka Lina berhalangan hadir tanpa konfirmasi pada pemanggilan pertama.
Lina Mukherjee sudah sempat mangkir undangan klarifikasi sebagai terlapor.
Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara, dari hasilnya penyidik menaikan status Lina Mukherjee menjadi tersangka.
"Panggilan pertama itu sebagai terlapor, tapi kalau panggilan kedua yang kita jadwalkan nanti pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Agung.
Agung juga menyampaikan pada panggilan pertama yang tidak dihadiri oleh Lina Mukherjee juga tidak menentukan arah penyidikan sebab hanya bersifat klarifikasi.
"Sebenarnya kalau undangan klarifikasi mau dia datang atau tidak, itu tidak menentukan sebab, yang menentukan saksi-saksi ahli dan alat bukti lainya. Dan hasil gelar perkara kemarin menentukan bahwa dia naik sidik ditetapkan sebagai tersangka," beber Agung lagi.
"Kita harap dan imbau kepada yang bersangkutan untuk surat panggilan sebagai tersangka datang, apabila tidak datang akan kita terbitkan surat panggilan kedua sekaligus surat perintah membawa sama halnya ditangkap," tutupnya.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Curhat di Insta Story
Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama yang dilaporkan ke Polda Sumsel membantah jika dirinya disebut tidak kooperatif lantaran tak memenuhi panggilan penyidik Siber Ditreskrimsus.
Dalam Insta Story akun Instagram-nya, Lina bahkan berencana bakal memenuhi pemanggilan undangan klarifikasi yang dijadwalkan penyidik pada Selasa 2 Mei 2023 mendatang.
"Kalau kalian bilang Lina Mukherjee sudah dijadikan tersangka, kalau secara hukum memang kan untuk menista agama (ketentuan benar atau tidaknya) itu dari MUI. Jadi ya, nanti aku akan datang ngasih penjelasan," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap terlapor Lina Mukherjee, pada Selasa 18 April 2023 lalu, tetapi mangkir dari panggilan.
BACA JUGA:HOT NEWS! Polda Sumsel Tetapkan Lina Mukherjee Sebagai Tersangka Kasus Konten Makan Kulit Babi