BACA JUGA:Numpang Buang Hajat di Minimarket Lalu Curi Uang 31,8 Juta dalam Brankas
"Sehingga dia (pelaku) mengetahui situasi dan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga dengan mudah mengambil berangkas dan sepeda motor korban," ujar Ahmad Firdaus.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka RBK mengakui perbuatannya. "Hasil curiannya kami bagi rata dan digunakan untuk berfoya-foya serta membeli makanan maupun pakaian," akunya.(*)