Peraboi Ajak Tinjau Ulang RUU Omnibus Law Kesehatan

Jumat 28-04-2023,13:58 WIB
Reporter : Dodi Suryawan
Editor : Rahmat

BACA JUGA:Siap-Siap! Pasukan Hansip Siap di Kirim ke Papua Bantu Aparat Keamanan, KKB Papua Auto Ketar-Ketir

Selanjutnya, bahwa pelayanan kasus kanker padat yang melibatkan pembedahan berisiko menimbulkan disfigurasi atau kecacatan. Tanpa adanya kepastian perlindungan hukum, ada potensi dokter dituntut pasien yang merasa tidak puas dengan hasil pembedahan.

“Kemungkinan adanya tuntutan berlapis mulai dari permintaan ganti rugi, tuntutan pidana dan perdata seperti yang diakomodir dalam pasal 283 RUU Omnibus Law Kesehatan akan menimbulkan praktik defensive medicine.

PP PERABOI menilai hal ini akan menurunkan kualitas pelayanan kanker dan akhirnya malah merugikan pasien kanker,” tutupnya.(*)

Kategori :