Curi Hp Milik Anggota Brimob yang Tertinggal di ATM, Tak Ada Niat Baik, Begini Nasib Pria di Lubuklinggau

Selasa 02-05-2023,07:45 WIB
Editor : Edward Desmamora

Curi Hp Milik Anggota Brimob yang Tertinggal di ATM, Tak Ada Niat Baik, Begini Nasib Pria di Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO – Panik karena terus ditelpon dan dikirim SMS, Darwanto (46), akhirnya diamankan polisi setelah tak ada niat baik menyerahkan handphone (hp) milik salah seorang anggota Brimob.

Hp Oppo A74 warna hitam milik anggota Brimob Polda Sumsel, Angga Pratama Putra (29) yang bertugas di Lubuklinggau itu tertinggal di gerai ATM Bank BRI.

“Saat itu korban usai melakukan transaksi transfer di gerai ATM BRI di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Lubuklinggau, Kamis 27 April 2023, sekitar pukul 21.30 WIB dan hp-nya tertinggal,” terang Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara SH MH, dikutip dari sumateraekspres.id.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp2.950.000, lalu melapor ke Polres Lubuklinggau. Satreskrim Polres Lubuklinggau, lalu melakukan penyelidikan, mempelajari hasil rekaman CCTV di gerai ATM tersebut.

BACA JUGA:Awas! Pencuri Handphone Modus Minta Sumbangan Beraksi di Palembang, Salah Satu Pelakunya Emak-emak

Dari rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri badan besar, berambut pendek. Dia menganakan baju kaus cokelat, masuk dan melakukan aktifitas transaksi di gerai ATM. 

“Tapi kemudian terlihat mengambil sesuatu, yang diduga hp korban yang tertinggal,” jelas Robi.

Dari keterangan saksi-saksi dan pendalaman rekaman CCTV, polisi mendapat petunjuk identitas pria tersebut dan terus berusaha untuk menghubungi nomor hp korban, berniat klarifikasi.

“Pada Minggu 30 April 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku menyerahkan hp milik korban kepada satpam Bank BRI Lubuklinggau. Kita langsung meluncur mengamankan pelaku. Awalnya dia terkesan berbelit-belit, tidak mengakuinya,” beber Robi.

BACA JUGA:Pemuda di Lubuklinggau Curi Handphone Saat Nobar Piala Dunia di Rumah Teman

Hp yang diserahkannya ke satpam itu, cocok dengan nomor IME milik korban yang hilang. Tersangka tidak dapat mengelak lagi dan baru mengakui bahwa telah melakukan pencurian hp milik korban.

Saat diamankan, tersangka mengakui menemukan hp itu di atas mesin ATM BRI lalu dibawa pulang dan simpan di rumah, di Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. 

“Selama 3 hari hp itu dikuasainya, patut diduga maksud dan keinginan tersangka untuk menguasai atau memiliki Hp tersebut secara melawan hak atau melawan hukum,” tegasnya. 

Oleh petugas, tersangka terus ditelepon berulang-ulang, namun tidak diangkat. 

Kategori :