Buruh Palembang Gelar Aksi, ini Tuntutannya
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ribuan buruh di Palembang akan menggelar aksi demonstrasi pada May Day di kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin 1 Mei 2023.
Mereka menuntut pemerintah melaksanakan putusan MK No.91/ PPU-XVIII/2020 yakni memerintahkan kepada Presiden dan DPR untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja, dikarenakan UU tersebut dinilai sarat akan permasalahan.
Tuntutan buruh yang kedua yakni meminta agar dicabut UU No 06 Th 2023 tentang penetapan PERPPU Cipta Kerja Menjadi UU.
Dan tuntutan terakhir meminta agar dicabut Permenaker No 05 Th 2023 aturan potong gaji karyawan hingga 25 persen sebab dianggap sangat merugikan buruh.
"Benar mas, buruh dari sejumlah federasi siap turun ke jalan menyuarakan haknya," kata Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan kepada SUMEKS.CO melalui telepon selulernya.
BACA JUGA:Aksi Damai Peringati Hari Buruh Nasional Siang Ini di Palembang, 1.200 Personel Gabungan Diterjunkan
Hermawan mengatakan, Setidaknya ada 2.000 buruh diperkirakan akan melakukan aksi melawan kebijakan pemerintah yang dianggap tidak propekerja.
"Kita akan melakukan orasi di gedung DPRD Sumsel pukul 14.00 WIB pada 1 Mei dengan titik kumpul di BKB pukul 13.00 wib kemudian konvoi ke DRPD Sumsel lewat Sudiman," ujar Hermawan.