Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Curhat di Insta Story

Jumat 28-04-2023,09:29 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Selain itu, kata dia, surat undangan klarifikasi juga dikirimkan ke nomor WhatsApp terlapor. Namun belum mendapatkan respon dan balasan.

Dikatakan Kombes Pol Agung, penyidik telah meminta keterangan dari Dr Nurcholis yang merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel.

Diakui Dr Nurcholis, sudah mendapatkan salinan fatwa terhadap permasalahan  dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan terlapor.

Dinyatakan postingan selebragram tersebut benar mengandung penistaan agama. 

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Hadirkan 3 Saksi Ahli, Kasus Lina Mukherjee Makan Kulit Babi Masuk Unsur Pidana

“Akan kita layangkan surat undangan klarifikasi kedua terhadap LM dan akan kita ajukan permohonan gelar perkara,” ungkap Kombes Agung.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video dugaan penistaan agama viral di akun media sosial milik salah seorang influencer di Indonesia.

Dalam konten video yang dibuat tersebut tampak seorang wanita muslim mengonsumsi kulit babi panggang. Wanita itu diketahui bernama Lina Lutvia atau yang lebih dikenal dengan Lina Mukherjee.

Konten tersebut diposting melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi. 

BACA JUGA:Penyidik Siber Polda Sumatera Selatan Periksa Pelapor Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi Lina Mukherjee

Dia juga mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang. 

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari Kartu Keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar... hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujar wanita dalam video tersebut.

Video sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar.

Akibat videonya tersebut, seorang warga kota Palembang murka dan merasa agama yang dianutnya telah dinistakan yang kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumatera Selatan Rabu 15 Maret sore.

BACA JUGA:Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi yang Dilaporkan 2 Pengacara Ditangani Siber Polda Sumatera Selatan

Ustadz M Syarif Hidayat yang diketahui juga merupakan seorang advokat bersama rekannya dari kantor hukum Law Office Sapriadi Syamsudin SH MH & Partner, resemi melaporkan Lina Mukherjee dengan tindak pidana dugaan penistaan agama. 

Kategori :