"Surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu sudah kami terima. Surat tersebut menyatakan apa yang dilakukan terlapor termasuk penistaan agama," tegasnya.
Penyidik juga terus melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.
"Surat panggilan yang pertama terlapor tidak hadir. Kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ungkapnya.
Penetapan sebagai tersangka, pihaknya juga sudah menerima surat keterangan Fatwa MUI sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.
BACA JUGA:Kasus Makan Kulit Babi, Terlapor Lina Mukherjee Mangkir Panggilan Penyidik Polda Sumsel
“Semua keterangan saksi ahli mengatakan perbuatan terlapor adalah merupakan penistaan agama," tambahnya.
Dalam kasus ini, tambah Agung, sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Dan jika terlapor tidak hadir dalam pemanggilan kedua, kami akan terbitkan surat pemanggilan ketiga sekaligus surat perintah membawa," tutupnya.
Penyidik Polda Sumsel mengimbau agar Lina Mukherjee bersikap kooperatif untuk memberikan keterangannya.
BACA JUGA:Kasus Makan Kulit Babi Lina Mukherjee yang Ditangani Polda Sumsel, MUI Sumsel Koordinasi MUI Pusat
Sebelumnya, Polda Sumsel mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Lina Lutfiawati atau Lina Mukherjee terlapor kasus dugaan penistaan agama.
Surat tersebut sudah dikirimkan pada tanggal 18 April 2023 lalu ke dua alamat Lina Mukherjee.
“Surat undangan klarifikasi yang dilayangkan terkait kasus ini (penistaan agama). Surat telah kami kirimkan ke dua alamat yakni ke alamat rumah dan apartemen yang bersangkutan,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH.
Kombes Pol Agung mengatakan, surat klarifikasi sudah diterima petugas security apartemen Lina Mukherjee. Dan untuk alamat rumah diterima oleh salah seorang penghuni.
BACA JUGA:Tunggu Fatwa MUI, Polda Sumatera Selatan Akan Segera Gelar Perkara Makan Kulit Babi Lina Mukherjee