BACA JUGA:Amankan Dua Pemuda Pencuri Kabel Tembaga
Terpisah, Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Akbar, membenarkan pihaknya telah menerima serahan pelaku pencurian kabel ground listrik jalan Tol Indraprabu, oleh Tim BKO Brimob Tol Palindra.
Tersangka Hipsal saat ini sudah ditahan, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Kami juga masih mengejar tiga pelaku lain yang saat ini masih melarikan diri. Identitasnya sudah kami ketahui,” tutupnya. (dik)