Pengakuan Ayah Tiri yang Tega Rampok dan Aniaya Anaknya di Palembang: Butuh Bayar Cicilan Mobil Rental?

Kamis 27-04-2023,09:59 WIB
Reporter : Deny Wahyudi
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Wanita Cantik di Palembang Diduga Disekap dan Dirampok, Pelakunya Tidak Disangka

"Motifnya karena pelaku butuh uang, jadi dia ini karena terhimpit ekonomi karena sehari-hari bekerja sebagai driver taksi online dan merasa tidak cukup," terang S Naibaho. 

Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Aksi tersangka diketahui di Perumahan Multi Raya Residence tepatnya di Jalan Maritim, Lorong Jambu, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang, Selasa 11 April 2023 sekitar pukul 09.30 WIB. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan. 

BACA JUGA:Wanita Lincah Ikut Terlibat Perampokan Pengendara Mobil Yaris di Pendopo Empat Lawang, 3 Temannya Masih Buron

"Setelah mendapat laporan korban, anggota kami langsung menyelidikan dan berhasil mengamankan pelakunya," kata Haris Dinzah kepada SUMEKS.CO, Rabu 26 April 2023. 

Haris Dinzah membeberkan kronologi kejadian. Bermula pelaku masuk ke halaman rumah korban dan pelaku langsung menurunkan meteran listrik agar aksinya tidak terekam Kamera CCTV. 

"Kemudian pelaku langsung mencongkel pintu depan rumah korban dan masuk ke dalam rumahnya," ujar Haris Dinzah. 

Pelaku melihat korban berada di dalam kamar langsung memukul kepala korban dengan batu dan mengancam meminta barang-barang korban. 

BACA JUGA:Kepala Toko Alfamart Belitung Rampok 2 Toko di Prabumulih, Pantau Aksi Kejahatannya di Grup WA Sesama Pegawai

Pelaku pun langsung membawa kabur mobil Honda HRV, BPKB mobil, emas 40 gram, jam merk gucci, gelang LV, iPhone 14 Promax, iPhone 14 Pro yang masih baru dengan total kerugian Rp 326 juta. 

Akibat dari kejadian ini, korban langsung dibawa dan dirawat Rumah Sakit Siloam Palembang. 

"Selain tersangka, anggota kami juga mengamankan barang bukti yakni, satu unit mobil HRV, dua buah Iphone 14 promax dan Iphone 14 Pro, dua buah kunci kontak mobil, satu lembar BPKP dan STNK, satu buah dompet Kartu milik korban merek Charles & Keith, satu buah jam merek Gucci warna hitam milik korban," ungkap Haris Dinzah.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. 

BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Ayah Tiri yang Rampok dan Nyaris Habisi Nyawa Anaknya di Palembang

Kategori :