Saat ini tersangka dalam proses penyidikan Polsek Bayung Lencir, dan pasal yang mereka terapkan adalah pasal 351 ayat(3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
“Ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tambah Bondan.(Kur)
Saat ini tersangka dalam proses penyidikan Polsek Bayung Lencir, dan pasal yang mereka terapkan adalah pasal 351 ayat(3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
“Ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tambah Bondan.(Kur)