745 Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Remisi Lebaran, 6 Orang Langsung Bebas
SEKAYU, SUMEKS.CO - Sebanyak 745 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel mendapat pengurangan pidana atau Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Di antaranya, sebanyak 6 orang langsung bebas.
Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama mengatakan, remisi yang diperoleh masing-masing warga binaan berbeda-beda. Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.
"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi warga binaan atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," kata Ronald Heru Praptama, Sabtu 22 April 2023.
Ditambahkannya, remisi merupakan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Merinding! Selain Jazirah Arab Saudi, Allah SWT juga Tampakkan Tanda Kiamat di Palestina dan Israel
Ia berharap, bagi WBP yang mendapat RK II/langsung habis masa pidana dapat berbaur dengan masyarakat. Serta, WBP tersebut tidak kambuh untuk melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminal.
"Harapannya ada perubahan yang terjadi dari diri WBP. Artinya cukup kemarin saja mereka terlibat dengan hukum dan sekarang berubah menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Ronald Heru Praptama.
Kemudian, Plt Kasi Binadik, Medy Oktari mengatakan, setidaknya ada 7 orang yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II. Namun, terdapat satu orang yang masih harus menjalani subsider, sehingga hanya 6 orang yang dinyatakan habis masa pidana.(*)