Dia menghimbau pemudik untuk dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.
BACA JUGA:Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumsel Sebut Perbedaan Pendapat Merupakan Sunatullah
"Berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk," jelasnya.
Dia menambahkan, kepada pengendara pengguna ruas tol juga memastikan saldo Kartu Uang Elektronik tercukupi sebelum melakukan perjalanan. Terpenting selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu. (*)