Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi Senin 17 April 2023 membenarkan pihaknya telah menerima salinan petikan putusan Kasasi Dodi Reza Alex dari MA.
"Benar telah kami terima, dan segera kami beritahukan kepada masing-masing pihak," singkat Juru Bicara PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH.
Untuk diketahui, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, beserta tiga terdakwa lainnya Herman Mayori serta Eddy Umari merupakan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terhadap Suhandi sebagai kontraktor pemenang empat paket proyek di Kabupaten Muba tahun 2021.
Suhandi sendiri sebelumnya telah nyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap berupa uang kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Muba, oleh karena itu majelis hakim Tipikor Palembang, dan telah dijatuhi pidana selama dua tahun empat bulan penjara.
Uang tersebut, disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari.
Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddy Umri dimaksud yang kemudian diserahkan kepada Eddy Umari dan menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
Dari kegiatan OTT ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid (ajudan Bupati) senilai Rp1,5 Miliar, patut diduga total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2,6 Miliar.
Diketahui, Dodi Reza mantan Bupati Banyu Asin (Muba), pada pengadilan tingkat pertama, Dodi divonis 6 tahun penjara, dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Namun Dodi reza tak terima vonis tersebut. Kemudian dia mengajukan banding.
BACA JUGA:Tak Mau Kalah, Dodi Reza Ajukan Kasasi
Pengadilan Tinggi Palembang kemudian menyunat masa hukuman Dodi menjadi 4 tahun penjara pada Rabu 7 September 2022.
Merespons hal ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dodi tak mau tinggal diam. Dia juga mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat masa hukuman Dodi menjadi 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Amar putusan, (kasasi) terdakwa tolak, (kasasi) JPU tolak perbaikan pidana menjadi penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” dikutip dari situs resmi MA, Senin 27 Februari 2023.