Adil terjerat 3 kasus korupsi.
1. Pemungutan setoran kepala satuan kerja perangkat daerah.
2. Menyuap auditor pajak agar Kabupaten Meranti mendapat WTP.
3 Menerima gratifikasi jasa travel dan umroh.
Tak cuma itu, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebagai tersangka.
Terpisah Kepala Cabang BRK Syariah Selat Panjang, Kabupaten Meranti Ridwan membantah pihaknya menerima gadai kantor Bupati Meranti dari M Adil. Yang benar itu pinjaman M Adil sebesar Rp 100 miliar untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
“Sebenarnya itu pembiayaan atas defisit anggaran APBD. Ya sifatnya pembiayaan bukan kredit atau juga digadaikan,” ujarnya dikutif dari detik.com
Saat itu Adil meminjam uang ke BRK Syariah untuk bangun infrastruktur lewat kerjasama. Pihak BRK Syariah memberikan modal dengan sistem underlying asset kantor Dinas PUPR.
“Pinjaman itu sama dengan daerah lain. Di Jawa juga ada. Ada miskomunikasi saja bukan digadaikan karena hanya lewat underlying asset saja,” imbuhnya. *