PN Kayuagung Tetap Gelar Sidang di Hari Terakhir Kerja

Kamis 13-04-2023,17:18 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Dendi Romi

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri Kayuagung tetap menggelar sidang perkara pidana dan perdata hingga hari terakhir kerja yakni Selasa 18 April 2023 libur Idulitri 1444 Hijriah. 

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona SH MH, kepada SUMEKS.CO, Kamis 13 April 2023.

"Untuk sidang masih tetap berjalan hingga di akhir kerja nanti termasuk juga untuk penerimaan berkas perkara," ungkap Tira. 

Dikatakannya, untuk hari ini saja proses persidangan dimulai dari pagi. Untuk persidangan hari ini berasal dari 2 Kabupaten yakni Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI). 

"Persidangan sendiri saat ini juga telah dilakukan secara ofline. Yakni terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan," jelasnya. 

BACA JUGA:PN Kayuagung Terapkan Sidang Offline

Masih kata Tira, mengenai berkas perkara yang masuk atau diterima Pengadilan tetap hingga akhir kerja yakni Selasa depan nanti. 

Tetapi, pihak Pengadilan menyarankan sebaiknya sebelum Jumat besok. Dengan alasan agar masih dapat dilakukan pemanggilan sidang, penahanan dan lain lainnya tepat waktu. 

Masih kata Tira, selama bulan puasa jam kerja, pelayanan dan persidangan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB untuk hari kerja Senin hingga Kamis. 

Lalu untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. Peraturan jam kerja ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2023 dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI No 3 Tahun 2023.

BACA JUGA:PN Kayuagung Naik Kelas, ini Jumlah Kasusnya

Dikatakan Tira, dalam satu harinya untuk persidangan bisa mencapai puluhan perkara yang disidangkan dari pagi hingga sore. Tetapi yang sering memakan waktu lama adalah proses persidangan perkara pidana dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Ditambahkan Tira, apalagi dalam perkara itu saksi yang dihadirkan banyak. Maka oleh karena itu persidangannya sampai sore. Termasuk perkara perdata juga membutuhkan waktu yang lama. 

Kategori :