Ranah hukum penetapan tanggal, hari dan bulan menyangkut ijtihadiyah. Jadi masyarakat harus memahami, menghormati dan menghargai.
“Jangan juga dijadikan sumber yang membuat kita Umat Islam retak. Karena ini menyangkut ijtihad yang menjadi bagian denyut nadi perjuangan, perjalanan sejarah umat Islam yang satu sama lain saling paham, menghormati dan saling menghargai,” imbuhnya