Ini dikarenakan kesaktian yang dimilikinya dalam mengobati berbagai penyakit khususnya patah tulang, keseleo, dan lumpuh.
Terbukti, berkat pengobatan tradisional yang dilakukan Ibu Ida Dayak, membuat ribuan masyarakat mengantre untuk ikut disembuhkan.
Bahkan tak hanya urusan patah tulang saja, dari beberapa video yang beredar Ida Dayak juga mampi mengobati pasien yang tuli dan bisu sejak lahir.
"Ya, kita akan lakukan pembinaan terhadap praktik pengobatan yang dibuka. Termasuk memastikan apakah tenaga penyehat itu sudah memiliki STPT," ungkap Siti Nadia, dikutip dari Kompas TV, Selasa 4 April 2023.
BACA JUGA:Heboh! Ibu Ida Dayak Berhasil Sembuhkan Pangeran Al Waleed yang Koma 17 Tahun, Begini Faktanya
Siti Nadia menjelaskan pengobatan alternatif dan peyehat tradisional harus sesuai dengan ketentuan berlaku yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kemenkes RI.
Itu tercantum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Kemudian Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
Selain itu melalalui Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan Kestrad) dan UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
BACA JUGA:Aerodinamis dan Modern, New Honda BeAT 2023 150 CC Semakin Lincah Bermanuver
Beberapa undang-undang dan peraturan yang memberikan reguliasi tentang pengobatan alternatif antara lain
1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
2. Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
3. Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi
4. PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.