"Mengenai STPT perlu dikonfirmasi dulu ke Dinkes setempat," tuturnya.
BACA JUGA:Heboh! Ibu Ida Dayak Berhasil Sembuhkan Pangeran Al Waleed yang Koma 17 Tahun, Begini Faktanya
Lebih lanjut Siti Nadia menambahkan, pengobatan alternatif dan peyehat tradisional harus sesuai dengan ketentuan berlaku yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kemenkes RI.
Sebagimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Kemudian Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
Selain itu melalalui Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan Kestrad) dan UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.(*)