JAKARTA, SUMEKS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo selama 20 hari kedepan atas dugaan korupsi gratifikasi selama 12 tahun.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Ya, mungkin peribahasa tersebut sagat tepat ditujukan kepada Rafael Alun Trisambodo dan anaknya yakni Mario Dandy.
Pasalnya, usai sang anak ditahan pihak kepolisian atas kasus penganiayaan yang dilkukannya beberapa waktu lalu, kini Rafael Alun Trisambodo harus merasakan hal yang sama seperti yang dialami anaknya Mario Dandy.
Pasca penggeledahan yang dilakukan di rumah Rafael Alun Trisambodo pada Senin 27 Maret 2023 lalu, KPK resmi menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
BACA JUGA:KPK Temukan Unsur Pidana Korupsi, Rafael Alun Trisambodo Sandang Status Tersangka
Usai dilakukan pemeriksaan, Rafael Alun Trisambodo yang mengenakan rompi berwarna oranye tampak tertunduk lesu saat digiring petugas KPK turun dari ruang penyelidikan dengan borgol terpasang di kedua tanggannya.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Senin, 3 April hingga 22 April 2023.
Menurut Firli, penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan. Nantinya, Rafael akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.
"Untuk kepentingan penyidikan RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin 3 Maret 2023.
BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga, Konsultan Pajak Kena Imbas
Sementara, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah terkait posisinya sebagai penyidik atau pemeriksa pajak.
Tak hanya itu, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK. (*)