Termasuk pula stimulus dari pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang telah berakhir 31 September 2022.
“Kalau tak ada stimulus, kami yakin properti tahun 2023 akan stagnan. Karenanya kami tetap berharap Pemerintah memberikan insentif kepada pengembang maupun masyarakat,” ujarnya.
Zewwy mengakui, stimulus sangat membantu penjualan properti komersial di Provinsi Sumsel selama dua tahun terakhir.
“Dua tahun terakhir pengembang sudah terbiasa dengan stimulus PPN DTP, cukup mendongkrak penjualan rumah,” katanya.
BACA JUGA:Berikut Ini 7 Rekomendasi Perumahan Elit di Palembang
Zewwy Salim mengatakan sejauh ini konsumen paling banyak menggunakan stimulus PPN DTP adalah ASN, karyawan BUMN dan swasta. Secara harga, rumah di bawah Rp500 juta menjadi yang paling diminati.
Permintaan rumah di segmen ini terus meningkat terutama di Kota Palembang dan sekitarnya.(*)