PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, selama Triwulan I tahun 2023 sudah ada 96 Perseoran Perorangan yang didaftarkan dari Babel. Pendaftaran tersebut paling banyak pada bidang IT.
Menurut Eva Gantini, ada banyak kelebihan jika seseorang mendaftarkan Perseroan Perorangan, diantaranya yaitu:
1. Pendaftar mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI;
2. Dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnisnya secara lebih formal. Karena Perseroan Perseorangan akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nya sendiri. Perseroan Perseorangan diperuntukan bagi para UMK;
BACA JUGA:Tambang Rakyat Ilegal Kian Marak, APH Terkesan Tutup Mata
3. Memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan;
4. Hanya mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa harus disertai akta notaris;
5. Status badan hukum didapatkan saat memperoleh sertifikat;
6. Bebas menentukan besaran modal;
7. Bersifat one-tier di mana pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan;
8. Biaya pendaftarannya terjangkau, hanya Rp.50.000.
BACA JUGA:Bantuan Subsidi Upah 2023 Kemnaker, Berikut Cara Pendaftaran dan Dana Cair
Kadivyankumham Eva menyampaikan, terdapat Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan yang merupakan aplikasi yang akan membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendaftarkan usaha perorangan yang pendirinya cukup satu orang.
Kemudahan dalam proses registrasi sampai dengan hasil keluaran berupa sertifikat Perseroan Perorangan akan sangat memberikan manfaat yang signifikan untuk para pelaku usaha.
Pengguna dapat mengakses aplikasi ini melalui laman https://ahu.go.id kemudian pilih icon menu Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan atau akses langsung ke laman http://ptp.ahu.go.id.