PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Selebgram Lina Mukherjee saat ini masih terus dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pihak penyidik hingga saat ini masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel yang menjadi dasar bagi penyidik yang hingga kini belum juga keluar.
“Kita sudah melakukan gelar perkara, tapi belum dapat menentukan apakah bisa naik ke dik (penyidikan) atau tidak karena masih menunggu fatwa dari MUI,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlinato SIK MH.
Pengusutan perkara ini juga melibatkan institusi lain seperti MUI makanya tidak bisa dilakukan secara cepat.
BACA JUGA:Tunggu Fatwa MUI, Polda Sumatera Selatan Akan Segera Gelar Perkara Makan Kulit Babi Lina Mukherjee
Dan sebelum memutuskan untuk mengeluarkan fatwa, MUI pastinya akan sangat berhati-hati dan dengan pertimbangan yang matang.
"Kita tidak dapat mem-pressure MUI untuk mengeluarkan fatwa karena begitu nanti dikeluarkan, ini pastinya akan menjadi rujukan bagi daerah lain dan tidak hanya di Sumsel," katanya.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati Hamzah beberapa hari lalu pihaknya juga telah menggelar rapat.
“Kami mintakan data-data lengkap dari pelapor yang datang dan tidak bisa berdasarkan foto dan video semata. Harus ada barang bukti lain sebagai pengantar dan kami minta untuk dilengkapi,” ujar Amin Ahad 2 April 2023.
Dia mengatakan, pihaknya mengumpulkan data dan bukti-bukti yang valid terkait kasus ini mengingat fatwa yang akan dikeluarkan itu nantinya akan berdasarkan Al-Qur'an dan Al-hadits.
Juga mengingat lokasi kejadian dimana terlapor (Lina Mukherjee) merekam dia memakan kriuk Babi sembari mengucapkan Bismillah itu bukan di Palembang, melainkan di salah satu kota di Pulau Jawa.
Termasuk, sambung dia, yang menjadi pertimbangan dari Komisi Fatwa MUI Sumsel apakah akan tetap mengeluarkan fatwa atau menyerahkannya ke MUI Pusat.
“Kami akan sangat berhati-hati karena ini berkaitan dengan permasalahan keumatan. Meski secara sekilas tindakan yang dilakukan itu ada mengarah ke sana (tindak penistaan agama),” tutupnya.