SUMEKS.CO - Belum lama ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja atau buruh. Ia menuturkan pembagian THR paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh dan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
BACA JUGA:PNS, Anggota DPRD dan PPPK di OKI Lega, Pemkab Sudah Anggarkan Rp36,9 M untuk THR
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker, Selasa 28 Maret 2023. dikutip dari okezone.com.
Ida juga menjelaskan, THR ini diberikan untuk pekerja/buruh yang punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lantas bagaimana cara menghitung besaran THR untuk pekerja/buruh.
Terkait THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Anggarkan Rp23,2 Miliar untuk THR PNS dan PPPK
Sedangkan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Terkait ketentuan mengenai besaran THR, diharapkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Misalnya, seorang pekerja menerima gaji Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka pekerja tersebut berhak mendapat THR Rp2juta.
Sementara itu, Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Siapkan THR Rp80 Miliar, ini Nama-Nama Penerimanya