PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Polda Sumsel kejar dugaan pencucian uang atau TPPU, atas temuan tabungan belasan miliar di gudang minyak oplosan di kabupaten Ogan Ilir.
Dalam pengungkapan kasus oplos minya solar itu sedikitnya 291,1 ton minyak solar yang sudah di-oplos disita Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Ketika penggeledahan berlangsun, polisi menemukan 2 buah buku tabungan Bank Mandiri dengan nilai fantastis.
Pertama, buku tabungan Bank Mandiri milik AR terdapat saldo Rp 6 miliar dan pada tabungan milik inisial OA, berisikan dana Rp 11 miliar.
BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Amankan Ratusan Ton Minyak Solar Oplosan Asal Muba Dalam Gudang di Ogan Ilir
“Atas temuan transaksi besar ini kita akan minta PPATK untuk melacaknya, tegas Kombes Pol Agung, Jumat siang, 31 Maret 2023.
Hadir juga Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani dan Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK,
Menurut Kombes Pol Agung, jumlah dana yang besar, bahkan sampai belasan miliar itu sangat mustahil jika diperoleh dari operasi pengoplosan minya solar yang menurut pelaku baru berjalan satu bulan.
“Pengakuan mereka beroperasi baru satu bulan terakhir, Jika terbukti ini kasus Illegal drilling maka akan kita kejar dengan Undang-undang TPPU,” jelas Agung.
BACA JUGA:Gerebek Gudang Penampungan Ilegal Solar di Kertapati Palembang, 4 Orang Diamankan Polisi
Seperti diberitakan, penggerebekan anggota Polda Sumsel di 2 gudang di gudang ilir sukses mengungkap kasus pengoplosan minyak soal skala besar.
Lokasi gudang yang digerebek di 2 tempat.
Pertama, di Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Sangat luas mencapai 1,5 hektar.