Penghasilan yang didapat hanya dapat memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokoknya dan tanggungannya.
BACA JUGA:Putra KH Nawawi Dencik Jadi Imam Salat Tarawih Masjid Agung Palembang
3. Riqab (Hamba Sahaya)
Awal perkembangan Islam, zakat digunakan untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikan. Setelah mendapat kemerdekaan, budak itu mempunyai kebebasan hidup selayaknya.
4. Gharim atau gharimin (Orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya)
Gharimin atau Gharim secara bahasa dapat diartikan orang yang terlilit hutang atau orang yang berhutang.
Gharim terbagi menjadi 2 (dua) jenis Gharim limaslahati nafsihi (terlilit hutang atau orang yang berutang untuk kemaslahatan atau kebutuhan dirinya).
Kemudian Gharim li ishlahi dzatil bain (terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku).
Jadi tidak semua orang yang terlilit utang disebut mustahik dan berhak menerima zakat dari muzzaki.
5. Mualaf (Orang yang baru memeluk agama Islam)
Dalam hal ini yang dimaksud mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Yakni, masih dalam adaptasi dengan kehidupan baru, maka mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat. Tujuannya untuk mendukung penguatan iman dan takwa dalam memeluk agama Islam.
BACA JUGA:Masjid Al-Falah Tanjung Batu Ogan Ilir, Dibangun Abad ke-13 oleh Patih Kesultanan Palembang
6. Fiisabilillah (Pejuang agama Islam)
Fiisabilillah yaitu orang yang sedang berjuang mengembalikan kejayaan tanah kelahirannya seperti orang Palestina.
7. Ibnu Sabil (Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh)