Desak Penyidik Usut Laporan Terlapor HNU, 9 Ketua-Sekretaris Rayon FKPPI Kirim Surat ke Kapolda Sumsel

Jumat 31-03-2023,10:26 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Hingga saat ini 9 Ketua dan Sekretaris Rayon FKPPI PC Palembang mempertanyakan kasus laporan Ketua Pengurus Cabang (PC) Ketua FKPPI Palembang Agus Kelana terhadap Ketua Pengurus Daerah (PD) FKPPI Sumsel H Nasrun Umar (HNU). 

Kasus tersebut dipertanyakan 9 Ketua dan Sekretaris Rayon FKPPI PC Palembang dengan membuat surat tertulis yang disampaikan langsung ke Kapolda Sumatera Selatan pada tanggal 21 Maret 2023 lalu. 

“Seluruh ketua dan sekretaris Pengurus Rayon membubuhkan tanda tangan dalam surat mempertanyakan perkembangan pemalsuan NRP HNU dan kami sudah mengirimkan surat tertulis kepada Kapolda Sumsel,” ujar Ketua PR FKPPI Alang-Alang Lebar Didi Timuryanto. 

Pengurus Cabang FKPPI Palembang, Hermanto SH dan rekan mendatangi Polda Sumsel, didampingi kuasa hukum.

BACA JUGA:Palsukan KTA, Bacawako Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Pihaknya mendatangi ruang penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel. 

“Kami sengaja datang ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel mempertanyakan laporan Pak Agus Kelana terhadap terlapor HNU karena sudah sembilan hari laporan belum ada progres,” kata Didi Timuryanto di Sekretariat PC PKPPI Palembang, Kamis 30 Maret 2023 kemarin. 

Kedatangan seluruh Ketua dan Sekretaris PR FKPPI Palembang ke Polda Sumsel, semata-mata mempertanyakan laporan yang sudah dibuat Ketua PC FKPPI Palembang Agus Kelana.

“Kami seluruh pengurus rayon FKPPI di Palembang tidak ingin organisasi yang sudah besar dan tua dirusak oleh oknum yang memalsukan kartu tanda anggota,” ujarnya. 

BACA JUGA:Buntut Tuduhan KTA Palsu, HNU Lapor Balik Pengurus Cabang FKPPI Palembang ke Polda Sumatera Selatan

Sementara, kuasa hukum PC FKPPI Palembang Hermanto SH menyatakan bahwa sudah saatnya FKPPI sebagai organisasi besar dan modern berevolusi dengan membersihkan oknum-oknum yang membantu membuatkan KTA atas nama HNU yang jelas-jelas melanggar AD/ART organisasi FKPPI. 

Dan hal tersebut tambah dia, sudah jelas diatur dalam AD/ART untuk menjadi anggota biasa FKPPI harus anak TNI dan Polri atau anak purnawirawan TNI dan Polri.

“Kami jelaskan, HNU bukan anak TNI, melainkan mendapat pangkat Letda Tituler saat perundingan pejuang kemerdekaan dengan Belanda masa itu dan tidak bisa disebut sebagai anggota biasa FKPPI,” kata Hermanto. 

Lalu, usai perundingan,  orang tua HNU, Muhammad Umar, pangkat titulernya dikembalikan dan yang bersangkutan berkarier sebagai PNS.

BACA JUGA:9 Rayon FKPPI Palembang Desak Polda Sumsel Usut Laporan Terlapor HNU

Kategori :